Penangguhan penahanan keduanya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang. Kuasa hukum terdakwa, Endah Prasetyaningsih dalam persidangan membantah tuduhan JPU yang menyatakan bahwa kliennya mengambil barang tanpa seijin pemiliknya. Dalam kenyataannya, kata Endah, pemilik justru membantu membawakan barang yang dipermasalahkan itu.
"Pemilik mengatakan komputernya menganggur dan komputer dalam keadaan rusak," kata Endah di PN Kabupaten Semarang, Jalan Diponegoro, Rabu (13/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini jelas-jelas rekayasa. Jadi tidak ada alasan untuk menahan mereka berdua," tandasnya.
Pada akhir sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, ketua majelis hakim, Zaenuri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum terdakwa dengan jaminan keduanya tidak melarikan diri dan siap dipanggil kembali untuk menjalani sidang.
Usai persidangan, suasana haru langsung menyelimuti ruang sidang utama. Dua anak terdakwa bersama kerabat yang duduk dibarisan paling depan langsung memeluk Slamet dan Muntamah saat akan keluar ruangan.
"Saya berharap kasus ini cepat selesai, saya ingin kumpul bareng keluarga lagi, saya sudah kangen keluarga," tutur Muntamah sambil memeluk anaknya.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan hari Selasa (19/3) mendatang di PN Kabupaten Semarang dengan agenda pembacaan eksepsi.
"Saya berterimakasih sama teman-teman yang sudah membantu saya dan kedua orang tua saya. Saya selalu berharap bapak ibu cepat balik ke rumah karena ibu bapak memang tidak salah," ucap Nur Said.
Diberitakan sebelumnya, dua petani di desa Pringapus, Kabupaten Semarang itu dilaporkan telah mencuri komputer milik Sri. Padahal mereka sudah ditipu Rp 170 juta oleh Sri dengan janji akan menjadikan Nur Said sebagai polisi. Terkait kasus penipuan, Sri sudah divonis majelis hakim dengan hukuman satu tahun penjara.
(alg/asp)