Hakim Tangguhkan Penahanan Korban Penipuan Rp 170 Juta

Hakim Tangguhkan Penahanan Korban Penipuan Rp 170 Juta

- detikNews
Rabu, 13 Mar 2013 18:51 WIB
Slamet dan Muntamah (angling/detikcom)
Jakarta - Isak tangis mewarnai persidangan pasangan suami istri petani, Slamet (43) dan Muntamah (40) yang dituduh mencuri komputer oleh Briptu Sri Margiono. Ada pun Sri telah divonis 1 tahun karena menipu Slamet sebesar Rp 170 juta.

Penangguhan penahanan keduanya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang. Kuasa hukum terdakwa, Endah Prasetyaningsih dalam persidangan membantah tuduhan JPU yang menyatakan bahwa kliennya mengambil barang tanpa seijin pemiliknya. Dalam kenyataannya, kata Endah, pemilik justru membantu membawakan barang yang dipermasalahkan itu.

"Pemilik mengatakan komputernya menganggur dan komputer dalam keadaan rusak," kata Endah di PN Kabupaten Semarang, Jalan Diponegoro, Rabu (13/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Endah kemudian mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kliennya adalah tulang punggung keluarga. Bahkan salah satu anak terdakwa, Okis novianto (18) masih bersekolah sedangkan Nur Said Faul Akbar (19) harus menanggung beban keluarga.

"Ini jelas-jelas rekayasa. Jadi tidak ada alasan untuk menahan mereka berdua," tandasnya.

Pada akhir sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, ketua majelis hakim, Zaenuri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum terdakwa dengan jaminan keduanya tidak melarikan diri dan siap dipanggil kembali untuk menjalani sidang.

Usai persidangan, suasana haru langsung menyelimuti ruang sidang utama. Dua anak terdakwa bersama kerabat yang duduk dibarisan paling depan langsung memeluk Slamet dan Muntamah saat akan keluar ruangan.

"Saya berharap kasus ini cepat selesai, saya ingin kumpul bareng keluarga lagi, saya sudah kangen keluarga," tutur Muntamah sambil memeluk anaknya.

Sidang berikutnya akan dilaksanakan hari Selasa (19/3) mendatang di PN Kabupaten Semarang dengan agenda pembacaan eksepsi.

"Saya berterimakasih sama teman-teman yang sudah membantu saya dan kedua orang tua saya. Saya selalu berharap bapak ibu cepat balik ke rumah karena ibu bapak memang tidak salah," ucap Nur Said.

Diberitakan sebelumnya, dua petani di desa Pringapus, Kabupaten Semarang itu dilaporkan telah mencuri komputer milik Sri. Padahal mereka sudah ditipu Rp 170 juta oleh Sri dengan janji akan menjadikan Nur Said sebagai polisi. Terkait kasus penipuan, Sri sudah divonis majelis hakim dengan hukuman satu tahun penjara.


(alg/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads