SL (30) dan janda, RD (33) beraksi di rumah Gunawan (40) di Kp Cipayung, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada pukul 15.00 WIB, Selasa (12/3/2013). Keduanya mengira rumah sasaran kosong. Padahal saat itu korban tengah tidur di kamar.
SL dan RD masuk rumah dengan mudah karena pintu gerbang dan pintu depan rumah korban tidak dikunci. Kedua insan yang tengah dalam pengaruh minuman keras itu menyikat laptop dan menyimpannya dengan tas ransel. Entah karena saking nyamannya duduk di sofa, mereka lupa daratan dan bermesraan laiknya di rumah sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa kalian? Pencuri! Pencuri!," teriak Gunawan panik.
Dengan sigap, SL melarikan diri setelah menyambar tas ranselnya. Sedangkan RD tertangkap karena tak sempat bangkit dari posisi tidurnya.
Mendengar teriakan Gunawan, beberapa tetangga datang. Untungnya, warga tak mengeroyok RD. Dengan mobil dan ditemani tiga warga, RD yang mempunyai tato di pergelangan tangan ini diserahkan ke Polsek Sukmajaya.
Demikian diceritakan Kanit Reskrim Sukmajaya AKP Syah Johan, Rabu (13/3/2013). "SL masih buron. RD diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya.
Di hadapan polisi, RD mengaku mencuri untuk bayar kontrakan rumah dan makan kedua anaknya yang masih kecil. Ia ditinggal cerai mantan suaminya setahun lalu.
"Saya khilaf mau mencuri karena diajak dia (SL). Saya kenal dia dua bulan lalu di sebuah acara panggung dangdut di Cipayung," ujar RD kepada detikcom dengan suara datar dan tatapan mata kosong tampak pasrah pada nasibnya.
Untuk proses selanjutnya, RD dilimpahkan ke Unit Penanganan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok. Saat ini, ia sudah berada di Mapolresta Depok.
(try/try)