Densus 88 Dituding Langgar HAM, BNPT: Lihatnya Jangan Sepotong

Densus 88 Dituding Langgar HAM, BNPT: Lihatnya Jangan Sepotong

- detikNews
Rabu, 13 Mar 2013 18:07 WIB
Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT), Irjen (Pur) Ansyaad Mbai meminta pihak terkait tidak parsial dalam melihat penanganan terorisme. Pernyataan ini menanggapi tudingan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan Densus 88/Antiteror dalam pengungkapan terorisme di Indonesia.

Menurut Ansyaad, wacana untuk membubarkan Densus 88 adalah isu lama. Dia memperkirakan, wacana tersebut muncul karena kelompok teror terganggu dengan upaya pengungkapan teroris yang dilakukan Densus 88.

"Kenapa seruan ini tidak ditujukan kepada orang yang menebarkan kebencian, permusuhan kepada pemerintah?" tanya Ansyaad, dalam dialog mengenai wacana pembubaran Densus 88, di Gedung Komisi Hukum Nasional (KHN), Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ansyaad meminta kepada pihak terkait yang kerap menuding Densus 88 melakukan pelanggaran HAM untuk tidak melihat tindakan secara parsial.

"Lihat pelanggaran HAM jangan sepotong-sepotong. Kenapa mereka Densus menangkap keras? Karena mereka menghadapi teroris dengan bom di badan. Mereka (teroris) membunuh banyak orang yang tidak berdosa, digorok, dimutilasi, bukan pelanggaran HAM itu?" tegas mantan Kapolda Sumut ini.

Pengungkapan teroris di Indonesia masih tergolong soft bila dibandingkan dengan negara-negara lain yang juga melakukan upaya penanganan terorisme.

"Di Saudi Arabia tembak menembak teroris di jalan, pakai drone. Di Indonesia paling soft, tidak menggunakan militer," katanya.

Di tempat sama, Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mempertanyakan tudingan terkait pelanggaran HAM yang dilakukan Densus 88. Menurutnya, setiap upaya penegakan hukum selalu bersingungan dengan perampasan hak seseorang atau kelompok.

"HAM yang dimaksud dilanggar Polri itu HAM seperti apa? karena kalau diteliti satu satu, kerja Polri merampas HAM orang, menahan orang, mau tidak mau tersentuh itu. Kalau menangkap pelaku pembunuhan, mutilasi, disebut pelanggaran HAM. harus seperti apa?" ujar Boy.

(ahy/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads