"Ketika uang menjadi bahasa politik dan masyarakat masih miskin. Suara bisa dibeli dan dimanipulasi, idelisme dirobohkan," kata Pandu dalam diskusi 'Membangun Akuntabilitas Partai Politik' di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Politik menghalalkan segala cara dilakukan demi meraih kekuasaan. Tentu segala cara diraih, salah satunya dengan korupsi sebagai sumber dana meraih politik uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK kini tengah mengkaji kejahatan korporasi. Para pelakunya bisa dipidana, termasuk partai politik. "Sejauh mana parpol bisa dijerat pasal-pasal korupsi," tuturnya.
Politik uang, lanjut Pandu, telah diatur dalam UU, tujuannya untuk menjauhkan kooptasi pemilik produk. "Masih ada kelemahan dalam UU Parpol, terkait batasan sumbangan parpol, batasan jumlah dan jenis dana parpol. Contoh, perkara mantan menteri kelautan, ditemukan fakta budgeting dialirkan ke 2002-2004 ke beberapa parpol," jelasnya.
"Kajian KPK, korupsi di Parpol dilakukan sistemik di sektor-sektor strategis," tambahnya.
Misalnya saja, untuk perizinan di sektor pertambanghan dan minyak gas. "Ini menarik Parpol untuk menancapkan hegemoninya di sektor-sektor strategis. Diharapkan itu menjadi kekuatan untuk partainya," tegasnya.
(sip/ndr)