Dalam kasus ini, Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap PRT bernama Yuliana pada 19 Februari lalu. Wanita berumur 23 tahun itu dinyatakan bersalah atas dakwaan percobaan pembunuhan dan dakwaan penganiayaan terhadap anak karena dia melempar dan membanting bayi berusia 4 bulan, Mohamed Hareez Mohamed Zamri, yang merupakan anak majikannya.
Tindakan keji tersebut dilakukan sebanyak 9 kali pada 15 Februari lalu. Yuliana divonis 15 tahun penjara untuk dakwaan percobaan pembunuhan dan divonis 5 tahun penjara untuk dakwaan penganiayaan terhadap anak, namun dia hanya menjalani 15 tahun masa hukuman karena pengadilan memerintahkan agar kedua vonis tersebut harus dijalankan secara bersamaan, bukan berkelanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam instruksinya, Hakim Marina menyebutkan bahwa Yuliana pernah memiliki catatan kejiwaan dari sebuah rumah sakit di Medan, Indonesia. Terdapat juga dokumen bahwa salah satu kakek atau nenek Yuliana juga menderita gangguan kejiwaan yang sama.
"Semua informasi ini menimbulkan keraguan terhadap status kejiwaan terdakwa dan demi keadilan, pengadilan memutuskan untuk melakukan evaluasi terhadapnya di Rumah Sakit Permai di Tampoi atau di rumah sakit jiwa lainnya," tegas Hakim Mariana.
Saat pembacaan instruksi ini, Yuliana yang hadir mengenakan baju tahanan berwarna merah terlihat menangis.
Yuliana ditangkap polisi pada hari yang sama saat dia melakukan aksinya terhadap bayi majikannya. Sang majikan memergoki aksinya setelah memeriksa rekaman CCTV di kediaman mereka.
(nvc/ita)