"Sudah diterima untuk putusan PBB," kata anggota KPU Hadar N. Gumay dalam pesan singkatnya, Rabu (13/3/2013).
Namun Hadar belum memastikan rapat pleno membahas putusan PT TUN. "Segera dibahas," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam amar putusan PT TUN, KPU diwajibkan membatalkan atau mencabut SK nomor 5 tentang partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2014. Kedua, PT TUN mewajibkan KPU menerbitkan SK baru sebagai peserta Pemilu 2014.
Tapi KPU berpendapat pihaknya berwenang mengajukan kasasi karena diatur dalam Pasal 269 UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu. Kasasi diajukan 7 hari sejak putusan PT TUN.
(fdn/lh)