"Dari rekaman CCTV terlihat yang bersangkutan sempat berhenti lama di sekitar TKP, setelah dirasa aman, pelaku meletakkan barang yang diduga bom itu. Diletakkan di tengah jalan," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (13/3/2013).
"Jadi barang itu tidak dilemparkan tapi diletakkan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku diduga pria misterius berjaket hitam dan memakai helm full face. Bila tertangkap, pelaku bisa dijerat dengan pasal pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun bui.
"Dalam kasus ini jelas ada unsur kesengajaan, sehingga pelaku akan dikenakan UU Darurat pasal 1 dan 2 no 15 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun," jelasnya.
Apa motif insiden ini? Rikwanto mengatakan belum jelas. Termasuk kemungkinan berkaitan dengan teror terhadap Kapolda Kalteng Brigjen Bahtiar Tambunan yang rumahnya berdekatan dengan TKP.
"Belum menemukan adanya hubungan antara kasus ini," terangnya.
(mad/nwk)