Timwas Century: Sudah Rapat 87 Kali, Hasilnya Maju Mundur

Timwas Century: Sudah Rapat 87 Kali, Hasilnya Maju Mundur

- detikNews
Rabu, 13 Mar 2013 15:51 WIB
Jakarta - Sejak dibentuk pada April 2010, Tim Pengawas kasus Bank Century sudah melakukan rapat bersama pihak terkait sebanyak 87 kali. Tapi diakui hasil dari kerja Timwas belum maksimal.

"Kita sudah rapat Timwas 87 kali. Hasilnya maju mundur, maju mundur," kata pimpinan Timwas Century, Taufik Kurniawan dalam rapat Timwas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2013).

Namun dia mengatakan Timwas tetap diperlukan untuk mengawasi kerja pemerintah dalam upaya pengembalian aset yang dibekukan. Di Swiss, jumlah aset yang dibekukan kata Menkeu mencapai Rp 1,5 triliun yang berada dalam pengawasan pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pentingnya Timwas untuk meluruskan yang di lapangan," imbuh Taufik.

Hari ini rapat Timwas dihadiri Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Kabareskrim Komjen Sutarman, Jaksa Agung Basrief Arief, Wakil Jaksa Agung, Menkeu Agus Martowardojo, Menkumham Amir Syamsuddin termasuk Dubes RI untuk Swiss Djoko Susilo. Rapat kali ini membahas perkembangan upaya pengembalian aset terkait tindak pidana Bank Century yang berada di Swiss dan Hongkong.

Di dalam rapat Timwas, Djoko memberi masukan kepada Menkumham selaku ketua tim pendukung pengembalian aset agar berkoordinasi bila mengirim anggota timnya ke Swiss. Permintaan ini langsung disanggupi Amir.

Bukan cuma koordinasi, sejumlah anggota Timwas mempertanyakan posisi Wakil Menkum Denny Indrayana dalam tim. "Wamenkumham tidak ada dalam Perpres ditunjuk sebagai ketua tim. Penanggung jawab tim ini adalah Menkumham," kata Amir menegaskan seraya menjelaskan Denny pernah diutus ke Swiss untuk memenuhi undangan LSM setempat yang bersedia membantu kerja tim.

Tim pengembalian aset juga diminta melakukan terobosan agar aset yang dibekukan dapat kembali ke kas negara. "Perlu terobosan mengenai lobi-lobi. Apa lobi dilakukan dengan membuat suatu legal opini dengan ahli hukum internasional. Melalui kerjasama dengan pengacara yang ditunjuk di luar negeri kita susun dasar lobi politik," ujar anggota Timwas dari Fraksi Golkar, Dewi Asmara.

Amir sependapat dengan pendapat diperlukannya terobosan untuk mengembalikan aset yang dibekukan. Tapi dia menegaskan lobi dengan pengadilan setempat tidak mungkin dilakukan. "Ini proses di pengadilan Swiss, bukan kebijakan eksekutif Swiss," katanya.

"Dalam suatu proses hukum tentunya ada due process yang tentunya berpegang pada kedaulatan masing-masing negara. Tidak tepat manakala ketika kita pesimis dan menghentikan upaya-upaya yang sedang kita jalankan saat ini," imbuh Amir.

(fdn/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads