"Saya ditanya lagi (oleh penyidik) dan menjelaskan yang sesuai fakta persidangan itu. Saya sampai detik ini menyampaikan semua yang saya tahu soal keterlibatan anggota banggar," kata Wa Ode, usai pemeriksaan, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Saat ditanya apakah ada kemungkinan Anis Matta terlibat dalam pengadaan dana tersebut, Wa Ode kembali menekankan bahwa semua fakta sudah dijelaskan di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wa Ode anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, yang pada pertengahan Oktober lalu telah divonis 6 tahun penjara dalam ini. Usai diperiksa sekitar 4 jam, Wa Ode keluar gedung KPK sekitar pukul 15.00 WIB.
(rna/fjr)