Arab Saudi Tembak Mati 7 Terdakwa Perampokan

Arab Saudi Tembak Mati 7 Terdakwa Perampokan

- detikNews
Rabu, 13 Mar 2013 15:37 WIB
Ilustrasi
Riyadh - Meski diprotes, otoritas Arab Saudi tetap mengeksekusi mati 7 pria yang bersalah atas kasus perampokan bersenjata. Namun kali ini eksekusi yang dilakukan agak berbeda, karena ketujuh pria tersebut ditembak mati bukan dipancung seperti yang biasa dilakukan otoritas Saudi.

Pelaksanaan hukuman mati ini diungkapkan oleh salah seorang saksi mata yang menyaksikan langsung eksekusi mati ketujuh narapidana ini. Menurut saksi yang enggan disebut namanya, eksekusi mati ini dilakukan di wilayah Abha, Saudi bagian selatan pada Rabu (13/3) ini.

"Dilakukan beberapa saat lalu di alun-alun umum di Abha," ujar saksi mata tersebut kepada AFP melalui telepon, Rabu (13/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut saksi tersebut, ketujuh narapidana dieksekusi dengan cara ditembak oleh regu tembak. Cara ini berbeda dengan kebiasaan otoritas Saudi yang biasa melakukan hukuman mati dengan dipancung.

Ketujuh pria bernama Sarhan Al Mashaikh, Saeed Al Zahrani, Ali Al Shahri, Nasser Al Qahtani, Saeed Al Shahrani, Abdulaziz Al Amri dan Ali Al Qahtani ini dinyatakan bersalah atas dakwaan terlibat kelompok kriminal, kemudian dakwaan perampokan bersenjata dan dakwaan penjarahan dan penyusupan ke dalam sebuah toko perhiasan pada tahun 2005 silam. Mereka divonis mati oleh pengadilan pada tahun 2009 lalu.

Rencana eksekusi mati ketujuh pria ini sempat mendapat protes dari organisasi HAM internasional seperti Human Rights Watch (HRW) dan Amnesty International. Mereka keberatan dan mendesak otoritas Saudi untuk membatalkan hukuman mati tersebut.

Menurut mereka, penangkapan ketujuh orang itu menyalahi aturan HAM karena saat melakukan tindak pidana mereka masih di bawah umur. "Ketujuh pemuda ini berusia antara 16 tahun hingga 20 tahun ketika otoritas setempat menangkap mereka pada tahun 2006 lalu atas tindak perampokan pada tahun 2005. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa persidangan ketujuh pria tersebut telah melanggar prinsip dasar HAM untuk proses peradilan yang adil," demikian pernyataan HRW beberapa waktu lalu.

Awalnya mereka dijadwalkan dieksekusi pada 5 Maret lalu dan sempat ditunda. Ternyata otoritas Saudi hanya menunda eksekusi mereka selama seminggu.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads