Pelaksanaan hukuman mati ini diungkapkan oleh salah seorang saksi mata yang menyaksikan langsung eksekusi mati ketujuh narapidana ini. Menurut saksi yang enggan disebut namanya, eksekusi mati ini dilakukan di wilayah Abha, Saudi bagian selatan pada Rabu (13/3) ini.
"Dilakukan beberapa saat lalu di alun-alun umum di Abha," ujar saksi mata tersebut kepada AFP melalui telepon, Rabu (13/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketujuh pria bernama Sarhan Al Mashaikh, Saeed Al Zahrani, Ali Al Shahri, Nasser Al Qahtani, Saeed Al Shahrani, Abdulaziz Al Amri dan Ali Al Qahtani ini dinyatakan bersalah atas dakwaan terlibat kelompok kriminal, kemudian dakwaan perampokan bersenjata dan dakwaan penjarahan dan penyusupan ke dalam sebuah toko perhiasan pada tahun 2005 silam. Mereka divonis mati oleh pengadilan pada tahun 2009 lalu.
Rencana eksekusi mati ketujuh pria ini sempat mendapat protes dari organisasi HAM internasional seperti Human Rights Watch (HRW) dan Amnesty International. Mereka keberatan dan mendesak otoritas Saudi untuk membatalkan hukuman mati tersebut.
Menurut mereka, penangkapan ketujuh orang itu menyalahi aturan HAM karena saat melakukan tindak pidana mereka masih di bawah umur. "Ketujuh pemuda ini berusia antara 16 tahun hingga 20 tahun ketika otoritas setempat menangkap mereka pada tahun 2006 lalu atas tindak perampokan pada tahun 2005. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa persidangan ketujuh pria tersebut telah melanggar prinsip dasar HAM untuk proses peradilan yang adil," demikian pernyataan HRW beberapa waktu lalu.
Awalnya mereka dijadwalkan dieksekusi pada 5 Maret lalu dan sempat ditunda. Ternyata otoritas Saudi hanya menunda eksekusi mereka selama seminggu.
(nvc/ita)