LPSK: Nazar Hanya Dilindungi di Rutan, Tak Ada Pengurangan Hukuman

LPSK: Nazar Hanya Dilindungi di Rutan, Tak Ada Pengurangan Hukuman

- detikNews
Rabu, 13 Mar 2013 15:09 WIB
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada Nazaruddin di Rutan Cipinang. Terpidana kasus Wisma Atlet itu dinilai memiliki informasi mengenai sejumlah kasus korupsi. Tapi perlindungan yang diberikan tidak termasuk pada pemberian remisi alias pengurangan hukuman.

"Tidak sampai kepada remisi dan pengurangan hukuman. Jadi keamanan di Rutan saja," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat berbincang, Rabu (13/3/2013).

Semendawai menjelaskan, tim investigasi LPSK sudah melakukan penyelidikan dengan mewawancarai Nazaruddin dan pihak terkait. Hasil itu dibawa ke rapat paripurna LPSK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita pada dasarnya mendukung keinginan yang bersangkutan mendapatkan peningkatan keamanan dari lembaga pemasyarakatan atau Rutan. Kita berkirim surat ke KPK dan Kemenkum agar memperhatikan keamanan yang bersangkutan," jelasnya.

Nazaruddin kerap bernyanyi menyebut sejumlah nama dalam kasus dugaan korupsi. Karena nyanyiannya itu dia mengaku ada yang mendatangi.

"Didatangi orang, ada rasa takut dan sebagainya. Kasus yang dialami cukup berat melibatkan nama-nama besar. Dia terlibat dalam banyak perkara dan juga saksi dalam mmbongkar kasus lainnya," urainya.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads