Kasus DPID, KPK Cecar Politisi Golkar Melchias Mekeng 4 Jam

Kasus DPID, KPK Cecar Politisi Golkar Melchias Mekeng 4 Jam

- detikNews
Rabu, 13 Mar 2013 14:32 WIB
Jakarta - Melchias Markus Mekeng diperiksa KPK sebagai saksi tersangka Haris Andi Surahman dalam kasus korupsi alokasi Dana Penyesuaian Insfrastrukur Daerah. Mantan pimpinan Banggar dari fraksi Golkar tersebut diperiksa KPK sekitar 4 jam.

Usai pemeriksaan, Mekeng enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan tidak tahu saat wartawan mencecarnya dengan berbagai pertanyaan. "Saya tidak tahu," ujarnya.

Mekeng terlihat keluar KPK pukul 14.15 WIB. Mengenakan batik cokelat, pria berkumis itu langsung menuju mobilnya, SUV hitam B 1271 PRD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Mekeng, KPK juga memeriksa Wa Ode Nurhayati sebagai saksi untuk Andi Surahman. Wa Ode sendiri adalah terdakwa dalam kasus ini, dia divonis bersalah oleh pengadilan negeri Tipikor.

Haris Andi Surahman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana diatur dalam perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

(rna/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads