"Ini yang memimpin tetap BKD kok. Yang tidak boleh kalau perusahaan CSR yang menentukan siapa yang di posisi jabatan itu," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (13/3/2013).
Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas menyatakan perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial. Ahok menyatakan, dana yang digunakan Pemprov DKI bukan seperti CSR yang diatur dalam UU itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menyatakan CSR bisa rawan konflik kepentingan, karena Pemprov sudah dibantu perusahaan.
"Dari pada jadi masalah, lebih baik gunakan anggaran pemerintah," tutur Triwisaksana kepada wartawan beberapa waktu lalu.
(dnu/mok)