"Apabila ketua pengadilannya memberi izin memberikan dia bersidang maka ketuanya akan diberi sanksi. Tidak hanya itu maka putusannya itu batal demi hukum," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur usai acara laporan tahunan MA di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (13/3/2013).
Namun hingga saat ini, MA masih terus menyelidiki adanya kasus tersebut. Sebab berdasarkan keterangan Ketua Mahkamah Syariah Aceh, hal tersebut tidak benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat Keputusan tidak bersidang sudah diberi 2 bulan lalu dan sekarang masih menunggu di mana dia akan ditempatkan," tandas Ridwan.
Sayangnya, Ridwan tidak mengetahui persis soal pemberhentian Dainuri lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 22 Navember 2012 lalu. Dalam MKH tersebut, Dainuri diberi sanksi pemberhentian dengan hormat.
"Saya tidak tahu persis soal MKH-nya, yang jelas dia sudah diberi sanksi non palu. Tapi masih kita lihat dulu mengenai data adanya putusan dia yang katanya tahun 2012. Tapi yang disampaikan Ketua Mahkamah Syariah, dia itu non palu nya sudah dikeluarkan 2 bulan lalu. Kita pastikan dulu putusan sidangnya," kata Ridwan menjanjikan.
Berdasarkan berkas putusan yang didapat detikcom, Dainuri duduk menjadi majelis hakim perkara gugat-cerai dengan nomor 15/Pdt.G/2012/MSy-TTN yang diketok pada 26 Juni 2012. Dainuri juga mengadili perkara 06/Pdt.G/2012/MSy-TTN yang putusannya diketok pada 14 Februari 2012. Tidak hanya itu, Dainuri juga memutus perkara 09/Pdt.G/2012/MSy-TTN tentang Isbat Nikah dalam putusan diketok 21 Februari 2012.
Dainuri dipecat pada 22 November 2011 karena terlibat perbuatan cabul dengan pihak yang berperkara. Akibatnya, hakim ini pun dipecat. Di depan MKH, Dainuri mengakui dirinya pernah bermesraan berkali-kali dengan Evi dengan cara menggosok-gosok punggung Evi di kamar mandi dan berpangkuan dalam keadaan telanjang di hotel yang disewa oleh Dainuri.
"Berdasarkan keputusan MKH Nomor 2/MKH/XI/2011 memutuskan untuk memberhentikan Saudara hakim Dainuri, SHI dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Syariah," ujar ketua sidang MKH Imam Soebechi kala itu.
(asp/try)