"Hal ini telah memberikan dampak serius terhadap lembaga peradilan kita. Hukuman non palu tidak akan memberikan efek apa-apa kepada hakim, bahkan mungkin karena hukuman yang terlau ringan, maka tidak akan ada efek jera dan akan semakin banyak hakim yang melakukan hal yang sama," ujar pengamat hukum UII Yogyakarta Mudzakkir kepada detikcom, Selasa (12/3/2013).
Lebih lanjut Mudzakkir menambahkan, hakim yang hanya menerima suap Rp 20 juta telah diberikan sanksi oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Seharusnya hal tersebut juga berlaku kepada beberapa hakim yang telah jelas terbukti melakukan tindakan yang lebih besar dari kasus ini, sehingga sudah semestinya keadilan dalam menangani perkara hukum harus dilakukan secara adil dan berimbang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mudzakkir juga menegaskan bahwa perkara suap yang dilakukan oleh ketua PN tersebut tidak hanya berhenti sebatas sidang MKH saja, akan tetapi harus diselesaikan melalui proses pidana, karena dia telah mengakui menerima uang suap sebesar Rp 20 juta.
"MKH tidak hanya menyelesaikan perkara ini sebatas sidang kehormatan hakim saja, tetapi juga harus diproses sebagai tindak pidana. Tidak boleh ada perbedaan dalam perkara ini, walaupun orang ini adalah seorang hakim sekalipun. Apalagi dia sudah mengakui perbuatannya telah menerima uang ini," tegas guru besar hukum Pidana tersebut.
Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim yang digelar 6 Maret 2013 tersebut, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Pangkalan Bun Nuril Huda mengakui telah menerima suap sebesar Rp 20 juta dari seorang advokat, sebagai sumbangan dana untuk seremonial peresmian gedung Tipikor Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Akibat perbuatannya, majelis sidang yang beranggotakan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) tersebut menjatuhkan hukuman non palu selama 2 tahun kepada Nuril.
(trq/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini