"Jika tidak ada penyelesaian hari ini maka akan berdampak pada sengketa-sengketa ke depan. Bawaslu juga akan kesulitan menyelesaikan sengketa pemilu. Saya kira satu kesatuan fungsi tidak bisa berjalan harmonis," tutur anggota Bawaslu, Daniel Zuchron di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta, Selasa (12/3/2013).
Daniel berbicara dalam diskusi 'Menguak Sengketa Peserta Pemilu Dibalik Legitimasi Putusan PBB dan PKPI'. Diskusi itu dihadiri juga oleh Ketum PKPI Sutiyoso, Ketua Bidang Hukum PBB Panhar Makawi, dan pengamat politik Ray Rangkuti serta pengamat politik Boni Hargens.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap yang diambil Bawaslu selama ini memang bertentangan dengan KPU. Namun demikian, sikap tersebut bukan berarti berusaha merecoki keputusan KPU, melainkan sudah menjadi tugas Bawaslu.
"Kewenangan kita sudah terbagi-bagi. Bawaslu, KPU, DKPP. Tidak ada konteks untuk perebutan kewenangan. Tidak ada saling gugat menggugat karena sama-sama bagian dari lembaga pemilu," kata Daniel.
Sementara itu, pengamat politik Boni Hargens menyatakan KPU tidak perlu membatas-batasi jumlah parpol peserta pemilu. Banyaknya parpol adalah proses alamiah yang mengindikasikan ketidakpercayaan publik terhadap parpol lama.
"Penyederhanaan partai harus berlangsung natural sesuai proses politik. Yang menentukan adalah pemilih dan perolehan dalam pemilu," ujar Boni.
(dnu/trq)