"Kami akan membuat kontra memori kalau KPU bikin kasasi. Itu akan menjadi bahan pertimbangan," kata Ketua Bidang Hukum PBB Panhar Makawi di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2013).
Panhar mengatakan itu dalam diskusi 'Menguak Sengketa Peserta Pemilu Dibalik Legitimasi Putusan PBB dan PKPI'. Diskusi itu dihadiri juga oleh Ketum PKPI Sutiyoso, anggota Bawaslu Daniel Zuchron dan pengamat politik Ray Rangkuti serta Boni Hargens.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengantisipasi itu, PBB mengaku sudah menyiapkan caleg. "Kita sudah siap Caleg. Kita siap memberikan daftar caleg sementara," tuturnya.
Sikap KPU yang tidak melaksanakan keputusan PT TUN dinilainya sebagai bentuk keangkuhan. "Ini adalah bentuk kesombongan sektoral lembaga negara," keluhnya
Dalam amar putusan PT TUN, KPU diwajibkan membatalkan atau mencabut SK nomor 5 tentang partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2014. Kedua, PT TUN mewajibkan KPU menerbitkan SK baru sebagai peserta Pemilu 2014..
(dnu/mad)