RS Swasta di Jakarta Dilarang Tolak Pasien KJS

RS Swasta di Jakarta Dilarang Tolak Pasien KJS

- detikNews
Senin, 11 Mar 2013 19:12 WIB
Jakarta - Seluruh Rumah Sakit di Jakarta dilarang keras menolak pasien pengguna fasilitas Kartu Jakarta Sehat (KJS). Larangan ini juga berlaku untuk rumah sakit yang belum menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta sekalipun.

"Sebetulnya RS manapun tidak diperkenankan menolak, mau KJS, mau miskin, di dalam keadaan emergency tetap harus dirawat. RS diharuskan untuk melayani, dan di klaimkan kepada kami. Jadi tidak ada tawar menawar waktu," tegas Dien dalam konferensi pers nya bersama perwakilan RS Firdaus dan RS Islam Sukapura di Gedung Dinas Kesehatan, Jl Kesehatan Jakarta Pusat, Senin (11/3/2013).

Sebelumnya pihak RS Islam Sukapura juga mengatakan bahwa keluarga AM sempat keberatan karena harus membayar biaya ambulans ketika akan mengangkut jenazah AM ke rumah. Hal itu terjadi karena ambulans tidak ditanggung dalam KJS atau Jamkesda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dien menjelaskan, bahwa ambulans sebenarnya bukan tupoksi Dinkes, tetapi Dinas Pemakaman. Akan tetapi, per tanggal 1 Maret 2013, ambulans akan diambil alih Dinkes khusus untuk pasien KJS. Sayangnya hal tersebut belum disosialisasikan secara optimal, termasuk ke RS Islam Sukapura.

"Ambulans sebenarnya bukan tupoksi Dinkes, tapi Dinas Pemakaman. Akan tetapi karena banyaknya pasien KJS, maka per tanggal 1 Maret kami ambil ambulans, dan ambulan untuk pasien KJS digratiskan. Tapi sayangnya itu yang belum diketahui oleh RS Islam Sukapura," terangnya.

Sehingga Dien berkesimpulan, bahwa miskomunikasi adalah faktor vital, kenapa kasus ini dapat terjadi, sehingga untuk ke depannya koordinasi antara RS dan Dinkes harus semakin diperkuat.

"Jadi saya berkesimpulan, yang paling vital adalah komunikasi, dan hal inilah yang terjadi dalam kasus ini. Ke depannya koordinasi harus jelas dari pihak RS dan Dinkes untuk meminimialisir kejadian ini," tegas Dien.

(rni/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads