"Sebetulnya RS manapun tidak diperkenankan menolak, mau KJS, mau miskin, di dalam keadaan emergency tetap harus dirawat. RS diharuskan untuk melayani, dan di klaimkan kepada kami. Jadi tidak ada tawar menawar waktu," tegas Dien dalam konferensi pers nya bersama perwakilan RS Firdaus dan RS Islam Sukapura di Gedung Dinas Kesehatan, Jl Kesehatan Jakarta Pusat, Senin (11/3/2013).
Sebelumnya pihak RS Islam Sukapura juga mengatakan bahwa keluarga AM sempat keberatan karena harus membayar biaya ambulans ketika akan mengangkut jenazah AM ke rumah. Hal itu terjadi karena ambulans tidak ditanggung dalam KJS atau Jamkesda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ambulans sebenarnya bukan tupoksi Dinkes, tapi Dinas Pemakaman. Akan tetapi karena banyaknya pasien KJS, maka per tanggal 1 Maret kami ambil ambulans, dan ambulan untuk pasien KJS digratiskan. Tapi sayangnya itu yang belum diketahui oleh RS Islam Sukapura," terangnya.
Sehingga Dien berkesimpulan, bahwa miskomunikasi adalah faktor vital, kenapa kasus ini dapat terjadi, sehingga untuk ke depannya koordinasi antara RS dan Dinkes harus semakin diperkuat.
"Jadi saya berkesimpulan, yang paling vital adalah komunikasi, dan hal inilah yang terjadi dalam kasus ini. Ke depannya koordinasi harus jelas dari pihak RS dan Dinkes untuk meminimialisir kejadian ini," tegas Dien.
(rni/lh)