"Jadi kita sudah melakukan diskusi panjang, lalu di review dari awal masuk sampe ke RS Islam Sukapura, itu dianggap tidak ada yang menyimpang dari SOP. Dia meninggal karena lilitan usus, dan penyakit ini bukan kejadian pada hari ini saja, tapi sudah dialami AM dari satu tahun yang lalu. Tapi karena penyakitnya berlanjut, dan akutnya kemari, sementara kami adalah RS spesialis paru, makanya harus dirujuk," ujar Dokter Spesialis Paru yang mewakili RS Firdaus, Bachtiar Husain kepada wartawan di kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (11/3/2013)
Selain itu Bachtiar mengaku, pada saat AM masuk ke RS Firdaus, pihak keluarga tidak menyerahkan KJS kepada pihak RS, sehingga AM pun dianggap sebagai pasien umum, sehingga harus membayar Rp 2 juta sesaat sebelum dirujuk ke RS Islam Sukapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya 2 juta untuk apa saja pak? tanya wartawan.
"Ya untuk biaya obat, perawatan selama dua hari dia dirawat di RS Firdaus," katanya.
Akan tetapi, Bachtiar mengakui adanya kelalaian dari staff RS nya dalam merespon call center 119, sehingga pihak RS berjanji akan memberikan sanksi keras bagi oknum tersebut.
"Kalau info 119 sudah kita sosialisasikan, namanya saja oknum, ada yang tidak mensosialisasikan. Kita sudah sosialisasi, tapi pihak di bawahnya yang belum optimal. Sehingga oknum ini akan kami berikan sanksi yang keras," jelasnya.
(rni/gah)