RS Firdaus: Tak Ada Penyimpangan Prosedur dalam Perawatan Ana

RS Firdaus: Tak Ada Penyimpangan Prosedur dalam Perawatan Ana

- detikNews
Senin, 11 Mar 2013 19:05 WIB
Jakarta - Pihak Rumah Sakit Firdaus Jakarta Utara, akhirnya memberikan jawaban atas meninggalnya Ana Mudrika, sesaat setelah dirujuk ke RS Islam Sukapura. Mereka menegaskan tidak ada tindakan yang menyimpang dari Standard Operating Procedure (SOP) dalam perawatan Ana Mudrika.

"Jadi kita sudah melakukan diskusi panjang, lalu di review dari awal masuk sampe ke RS Islam Sukapura, itu dianggap tidak ada yang menyimpang dari SOP. Dia meninggal karena lilitan usus, dan penyakit ini bukan kejadian pada hari ini saja, tapi sudah dialami AM dari satu tahun yang lalu. Tapi karena penyakitnya berlanjut, dan akutnya kemari, sementara kami adalah RS spesialis paru, makanya harus dirujuk," ujar Dokter Spesialis Paru yang mewakili RS Firdaus, Bachtiar Husain kepada wartawan di kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (11/3/2013)

Selain itu Bachtiar mengaku, pada saat AM masuk ke RS Firdaus, pihak keluarga tidak menyerahkan KJS kepada pihak RS, sehingga AM pun dianggap sebagai pasien umum, sehingga harus membayar Rp 2 juta sesaat sebelum dirujuk ke RS Islam Sukapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Andaikata dia pakai jalur KJS, (pasti) gratis. Tapi masalahnya dia tidak bilang kalau dia adalah pasien KJS, sehingga kami memberlakukan AM sebagai pasien umum, sehingga keluarga harus membayar Rp 2 juta," jelas Bachtiar.

Biaya 2 juta untuk apa saja pak? tanya wartawan.

"Ya untuk biaya obat, perawatan selama dua hari dia dirawat di RS Firdaus," katanya.

Akan tetapi, Bachtiar mengakui adanya kelalaian dari staff RS nya dalam merespon call center 119, sehingga pihak RS berjanji akan memberikan sanksi keras bagi oknum tersebut.

"Kalau info 119 sudah kita sosialisasikan, namanya saja oknum, ada yang tidak mensosialisasikan. Kita sudah sosialisasi, tapi pihak di bawahnya yang belum optimal. Sehingga oknum ini akan kami berikan sanksi yang keras," jelasnya.


(rni/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads