"Nanti keduanya akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan mereka sehat dan dalam keadaan waras. Saat ini kita anggap normal saat ditanya keduanya masih menjawab seputaran kasus tersebut, berarti secara kasat mata kondisi kejiwaan kedua pelaku normal," ujar Kasubag Humas Mapolres Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi saat ditemui di Polres Jakarta Timur, Senin (11/3/2013).
Didik mengatakan tes kejiwaan kepada kedua pelaku untuk melengkapi berkas kasus tersebut di pengadilan. Sampai saat ini, kedua pelaku masih diperiksa secara intensif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kuasa Hukum Benget, Djarot Widodo mengatakan setelah memutilasi korban, kliennya masih sempat berjualan soto. Menurutnya, pelaku merasa tidak bersalah terhadap apa yang telah dilakukannya.
"Saat memutilasi, dia (Benget Situmorang-red) tidak merasa bersalah, sikapnya dingin," ujar Djarot Widodo usai menjenguk kliennya di Polres Jakarta Timur.
Djarot mengatakan setelah membuang potongan-potongan jasad istrinya ke jalan tol Cawang-Cikampek, Benget kembali ke rumahnya untuk melanjutkan berjualan soto. Toko soto Lamongan itu diketahui milik korban, karena Benget sendiri berasal dari Sumatera Utara.
"Dia bukan pemilik soto, yang punya toko tersebut merupakan istri korban yaitu Darna Sri Astuti dan Benget itu yang meracik dan menjual soto, lagian Benget itu orang Medan masa dia jual soto Lamongan," tuturnya.
"Saat ditangkap mereka berdua pasrah, Benget ditangkap saat hendak mau tidur di rumahnya," tandas Djarot.
Benget membunuh dan memutilasi Darna pada Sabtu 2 Maret malam lalu. Setelah memutilasi, Benget lalu menyimpan potongan-potongan jasad korban di kamarnya selama 2 hari.
Selasa (5/3) pagi, pelaku dibantu Tini membuang jasad korban di 6 titik di Tol Cawang-Cikampek. Polisi berhasil menangkap keduanya pada Rabu (6/3) malam setelah mendapat laporan dari warga dan melakukan penelusuran.
Benget dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan kurungan 20 tahun sampai hukuman mati. Sedangkan Tini dikenakan pasal 351 KUHP jo pasal 555 KUHP, pasal 56 KUHP jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman sepertiga dari hukuman pelaku utama.
(edo/rmd)