Sidang tersebut digelar, Selasa (26/2/2013), sidang dilaksanakan oleh Majelis Eksaminasi yang terdiri dari mantan jaksa dan pengajar Pusdiklat Kejaksaaan Adnan Pasliadja, Dosen FH UII Sahlan Said, dan Dosen FH UI Gandjar Laksamana.
"Pengamatan kita, harusnya Angie bisa dijerat pencucian uang. Dari fakta persidangan ada aliran dana ke Lindina Wulandari. Selain itu uang juga dipakai membeli mobil Velfire," kata peneliti ICW Emerson Yuntho, dalam jumpa pers, di kantor ICW, Jl Kalibata Timur IVD, No. 6, Jakarta Selatan, Senin (11/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dakwaan alternatif dipakai apabila tindak pidana yang didakwakan saling mengecualikan, misalnya tindak pencurian dengan penggelapan," tutur Econ mencontohkan.
Emerson menilai ada kekeliruan hakim yang menganggap suap sebesar Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta yang diterima Angie tidak termasuk kerugian negara.
"Kalau uang suap tidak dirampas, ada praktik melegalkan tindakan si pelaku," ujar Emerson.
Di tempat sama, peneliti Indonesian legal Round Table Refki Saputra, meminta KPK menjerat Angie tentang pencucian uang yang belum didakwakan dalam vonus yang sudah diputus Pengadilan Tipikor.
"Dalam perkara ini perlu diberlakukan mekanisme pembuktian terbalik terhadap seluruh harta dan aset Angie. Apabila tidak bisa dibuktikan harta aset harus dirampas negara," kata Refki.
Dia juga meminta KPK memproses aktor-aktor lain terkait dugaan keterlibatan nama-nama yang disebut Angie terlibat dalam kasus Angie.
(ahy/ndr)