"Kasus Angie ada keterburu-buruan, karena Abraham Samad menetapkan tersangka kepada Angie. Ini memberikan pengaruh, KPK nampaknya khilaf," kata peneliti ICW, Emerson Yunto, dalam jumpa pers di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur IVD, No. 6, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2013).
Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan wartawan terkait sistematika proses hukum Angie, di mana polemik penetapan tersangka di tingkat penyidikan oleh Ketua KPK Abraham Samad, menimbulkan 'kegaduhan' di internal KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut yang menangani kasus tersebut menerapkan pasal alternatif dalam memajukan kasus Angie ke persidangan. Pasal tersebut artinya, memberikan keleluasaan kepada majelis persidangan untuk memvonis Angie dalam kasus yang menjeratnya.
Pasal-pasal alternatif itu adalah pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau pasal 11 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim akhirnya memvonis Angie 4,5 tahun penjara karena terbukti korupsi suap terkait penggiringan anggaran di Kemendikbud dan Kemenpora dengan fee 5 persen dari nilai proyek. Majelis hakim menilai Angie menerima uang Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 Juta dari Permai Group.
(ahy/ndr)