Namun seberapa perlu KPU melakukan langkah hukum lanjutan tersebut, adalah persoalan lain. Sejauh ini pimpinan KPU juga belum menggelar rapat khusus untuk memutuskannya.
"Kami lembaga pelaksana Undang-undang, ketika Undang-undang berlaku, kami harus laksanakan Undang-undang," ujar Husni di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (11/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, wewenang untuk hal itu diatur jelas dalam UU Pemilu bagian penyelesaian sengketa tata usaha negara Pemilu. Di dalam pasal 269 ayat 7 memberikan ruang bagi KPU untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Ini proses bagaimana para pihak memperjuangkan kepentingan masing-masing," ucap mantan ketua KPU Sumbar itu.
Sementara terkait sikap KPU atas putusan PT TUN, Husni mengatakan masih dibahas dan menunggu salinan putusan dari PT TUN. "Setelah dapat salinan putusan, baru KPU membuat keputusan," lanjutnya.
Kapan KPU akan mengambil keputusan?
"Kita belum jadwalkan, kita penuhi 7 hari. Mungkin saja (di hari ke-7). Setelah (putusan PT TUN) Kamis, berarti masih ada Jumat sampai Selasa (19/3). Masih memungkinkan untuk proses (kasasi)," jawab Husni.
"Apapun keputusan pengadilan terhadap proses Pemilu dan dia tidak ikuti alur jadwal, maka KPU akan prioritaskan eksekusi putusan pengadilan," imbuhnya.
Berikut bunyi Undang-undang Pemilu nomor 8 tahun 2012 pasal 269 soal kewenangan KPU melakukan kasasi ke MA:
Ayat 7: Terhadap putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ayat 8: Permohonan kasasi sebagaiman dimaksud ayat (7) paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan pengadilan tata usaha negar sebagaimana dimaksud ayat (6).
Sementara pernyataan Yusril yang menyebut KPU tak berhak banding disampaikan dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (8/3) lalu.
"KPU tidak mempunyai hak melakukan kasasi karena ini sengketa khusus yang diatur pasal 269 ayat 6 dan 11 yaitu KPU wajib melaksanakan putusan PT TUN atau MA dalam waktu satu minggu," kata Yusril.
(bal/lh)