"Tersangka sudah menjalani tes kejiwaan dan hasilnya sudah keluar beberapa hari lalu, terbukti pelaku tidak gila," ujar Kasubag Humas Mapolres, Kompol Didik Haryadi saat ditemui di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (11/3/2013).
Anggota polisi unit Perlindungan Perempuan dan Anak telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Retno. Didik menambahkan pemeriksaan tes kejiwaan terhadap Retno melibatkan para ahli dari Universitas Indonesia dan tim dokter dari Rumah Sakit Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Retno membunuh buah hatinya sendiri, Vicky (7) dengan cara membenamkan anak keduanya itu di air hingga meregang nyawa pada Selasa (26/2) lalu. Vicky dibenamkan dengan tangan terikat. Anehnya, usai melakukan tindakan kriminal itu, Retno pun meninggalkan jasad putranya di rumahnya dan melaporkan tindakannya itu ke Mapolres Jakarta Timur.
Atas kejahatan itu, Retno dikenakan pasal 44 ayat 3 No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga Junto 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(edo/rmd)