Terbukti Waras, Ibu Bunuh Anak Kandung di Cakung Terancam 15 Tahun Bui

Terbukti Waras, Ibu Bunuh Anak Kandung di Cakung Terancam 15 Tahun Bui

- detikNews
Senin, 11 Mar 2013 16:03 WIB
Jakarta - Tersangka kasus ibu bunuh anak kandung, Retno Purwati (38) telah menjalani tes psikologis. Dari hasil pemeriksaan, dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polri Sukamto menyatakan tersangka waras dan normal.

"Tersangka sudah menjalani tes kejiwaan dan hasilnya sudah keluar beberapa hari lalu, terbukti pelaku tidak gila," ujar Kasubag Humas Mapolres, Kompol Didik Haryadi saat ditemui di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (11/3/2013).

Anggota polisi unit Perlindungan Perempuan dan Anak telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Retno. Didik menambahkan pemeriksaan tes kejiwaan terhadap Retno melibatkan para ahli dari Universitas Indonesia dan tim dokter dari Rumah Sakit Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil tes itu masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang bersifat tertutup dan dibuka pas persidangan," tuturnya.

Retno membunuh buah hatinya sendiri, Vicky (7) dengan cara membenamkan anak keduanya itu di air hingga meregang nyawa pada Selasa (26/2) lalu. Vicky dibenamkan dengan tangan terikat. Anehnya, usai melakukan tindakan kriminal itu, Retno pun meninggalkan jasad putranya di rumahnya dan melaporkan tindakannya itu ke Mapolres Jakarta Timur.

Atas kejahatan itu, Retno dikenakan pasal 44 ayat 3 No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga Junto 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

(edo/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads