"Diharapkan begitu mereka dilantik untuk segera memeriksa dan memutus perkara," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, usai pelantikan 8 hakim agung di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (11/3/2013).
Dalam setahun, MA mendapat 12-ribuan perkara yang diterima dan harus diputuskan. Namun, karena keterbatasan hakim agung, ratusan perkara terpaksa nunggak dan harus diselesaikan pada tahun selanjutnya. Dengan penambahan 8 hakim agung total hakim agung MA menjadi 50. Ridwan berharap akan ada penambahan 10 hakim lagi untuk mengisi kekosongan beberapa kursi hakim agung yang kosong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedelapan hakim agung ini dipilih langsung melalui voting oleh komisi III DPR melalui fit and proper test Januari lalu. Saat itu sempat mencuat nama hakim Daming Sunusi yang harus didiskualifikasi dari pemilihan hakim agung karena pernyataan kontoversialnya mengenai korban perkosaan.
Berikut 8 nama hakim agung terpilih tersebut:
1. Desnayeti
2. Mayjen Burhan Dahlan
3. I Gusti Agung Sumanatha
4. Margono
5. Hamdi
6. M Syarifuddin
7. Irfan Fachruddin
8. Yakup Ginting
(asp/asp)