Miliki 8 Hakim Agung Baru, MA Kebut Tunggakan Perkara

Miliki 8 Hakim Agung Baru, MA Kebut Tunggakan Perkara

- detikNews
Senin, 11 Mar 2013 14:10 WIB
Pelantikan hakim agung (hasan/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melantik 8 hakim agung dari hakim karier. Diharapkan ketika menjadi hakim agung langsung dapat mengadili perkara secara cepat dan sesuai dengan keahlian masing-masing.

"Diharapkan begitu mereka dilantik untuk segera memeriksa dan memutus perkara," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, usai pelantikan 8 hakim agung di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (11/3/2013).

Dalam setahun, MA mendapat 12-ribuan perkara yang diterima dan harus diputuskan. Namun, karena keterbatasan hakim agung, ratusan perkara terpaksa nunggak dan harus diselesaikan pada tahun selanjutnya. Dengan penambahan 8 hakim agung total hakim agung MA menjadi 50. Ridwan berharap akan ada penambahan 10 hakim lagi untuk mengisi kekosongan beberapa kursi hakim agung yang kosong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita berharap nanti bisa dapat idealnya 60 hakim agung karena kita pernah punya 60 hakim agung dan sekarang sedang berlangsung proses seleksi pencalonan hakim agung yang baru. Itu untuk mengisi kekosongan hakim yang pensiun ada yang meninggal dunia dan ada yang diberhentikan dengan tidak hormat," beber Ridwan.

Kedelapan hakim agung ini dipilih langsung melalui voting oleh komisi III DPR melalui fit and proper test Januari lalu. Saat itu sempat mencuat nama hakim Daming Sunusi yang harus didiskualifikasi dari pemilihan hakim agung karena pernyataan kontoversialnya mengenai korban perkosaan.

Berikut 8 nama hakim agung terpilih tersebut:

1. Desnayeti
2. Mayjen Burhan Dahlan
3. I Gusti Agung Sumanatha
4. Margono
5. Hamdi
6. M Syarifuddin
7. Irfan Fachruddin
8. Yakup Ginting

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads