"Saya kira masih proses ya. Saat ini masih digodok untuk pasal-pasal itu dan tentunya juga akan ada partisipasi masyarakat melalui berapa pertemuan dalam rangka RUU tersebut," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (11/3/2013).
Rancangan KUHP ini diserahkan dari pemerintah ke DPR pada Rabu (6/3) lalu. Delik santet ini diatur dalam pasal 296 Rancangan KUHP yang mengancam orang yang 'mengiklankan diri' bisa menyantet dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait rancangan yang digodok tersebut, Ridwan mengaku belum bisa memberikan keterangan apa-apa. Sebab saat ini DPR sendiri juga masih belum memutuskan apakah rancangan tersebut akan segera disahkan dalam waktu dekat.
"Saya masih belum bisa menjawab. Jadi kita masih menunggu pendapat para ahli. Dan dari RUU yang sudah akan digoalkan, kita masih butuh waktu dan para ahli yang akan menyetujui itu," jelas mantan Ketua Pengadilan Negeri Batam ini.
(asp/asp)