Tersangka pertama bernama Hisar Sibarani (25) warga Pulogebang. Hisar ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Sentra Primer, RT 05 RW 08, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
"Berawal dari informasi masyarakat yang melihat gerak-gerik tersangka yang memakai narkoba," ujar Kasubag Humas Mapolres Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi saat dikonfirmasi, Kamis (11/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tangan tersangka terdapat satu buah paket kecil narkotika," ujarnya.
Dari pengembangan terhadap penangkapan tersebut, polisi lalu menangkap tersangka lain bernama Abdul Alim (27). Alim diduga sebagai pengedar sabu.
"Pemeriksaan sementara pelaku mengaku mendapatkan dari Abdul Alim sebagai pengedar sabu. Berbekal informasi tersebut anggota langsung meluncur ke lokasi (rumah Alim)," lanjut Didik.
Alim diciduk petugas pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB malam di rumahnya di Jalan Utan Kayu Tinggi, Cakung Timur, Jakarta Timur.
"Saat itu anggota berhasil mendapatkan 4 buah paket sabu siap edar seberat 2 gram," jelas Didik.
Kedua pelaku dikenakan UU Narkotika Nomor 23 tahun 2002 pasal 114 (1) sub 112 (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
(edo/rmd)