KPU Segera Surati PD Soal Pengesahan DCS

KPU Segera Surati PD Soal Pengesahan DCS

- detikNews
Senin, 11 Mar 2013 12:56 WIB
Jakarta - Partai Demokrat melayangkan surat permohonan koordinasi dengan KPU mengenai penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) yang harus disahkan oleh ketua umum definitif. Tanggapan terhadap permohonan tersebut hari ini KPU sampaikan kepada PD secara tertulis pula.

"Kalau hari ini sudah diselesaikan maka kita kirim hari ini. Jawabannya sesuai dengan Undang-Undang," kata ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2013).

Undang-undang yang dimaksud adalah soal penetapan DCS ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen atau sebutan lain (UU Pemilu 8/2012). Sementara terkait AD/ART partai yang memuat kewenangan ketua umum diatur dalam Undang-undang Parpol nomor 2 tahun 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Patokannya ke sana dan dalam undang-undang (Parpol) itu, ada pengaturan AD/ART partai. Diatur apakah ketua umum sebagai ketua umum atau presiden atau sebutan lain yang kapasitasnya sebagai ketua umum. Setelah diselesaikan internal, mereka harus daftarkan ke Kemenkum HAM," jelas Husni.

Maka itu artinya tidak dapat DCS disahkan oleh pejabat pelaksana tugas ketua umum. Ketentuan ini berlaku bagi semua parpol dan tidak ada pengecualian.

"Tidak ada disepensasi, peraturan itu berlaku untuk semua partai politik," tegas Husni.

Permohonan koordinasi dari Partai Demokrat itu, semula KPU pikir adalah pertemuan untuk berdialog secara langsung. Namun ternyata bukan, sebab dari pihak PD mengirimkan pertanyaan secara tertulis yang dikirim melalui surat.

"Awalnya kita kira ada dialog langsung mereka datang ke KPU dan kita beri jawaban. Tapi berdasarkan keterangan salah satu petinggi partainya, koordinasi di situ adalah mereka lebih meminta jawaban tertulis, dan itu sedang diproses," ungkapnya.

(iqb/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads