"Kalau hari ini sudah diselesaikan maka kita kirim hari ini. Jawabannya sesuai dengan Undang-Undang," kata ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2013).
Undang-undang yang dimaksud adalah soal penetapan DCS ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen atau sebutan lain (UU Pemilu 8/2012). Sementara terkait AD/ART partai yang memuat kewenangan ketua umum diatur dalam Undang-undang Parpol nomor 2 tahun 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka itu artinya tidak dapat DCS disahkan oleh pejabat pelaksana tugas ketua umum. Ketentuan ini berlaku bagi semua parpol dan tidak ada pengecualian.
"Tidak ada disepensasi, peraturan itu berlaku untuk semua partai politik," tegas Husni.
Permohonan koordinasi dari Partai Demokrat itu, semula KPU pikir adalah pertemuan untuk berdialog secara langsung. Namun ternyata bukan, sebab dari pihak PD mengirimkan pertanyaan secara tertulis yang dikirim melalui surat.
"Awalnya kita kira ada dialog langsung mereka datang ke KPU dan kita beri jawaban. Tapi berdasarkan keterangan salah satu petinggi partainya, koordinasi di situ adalah mereka lebih meminta jawaban tertulis, dan itu sedang diproses," ungkapnya.
(iqb/lh)