Kementerian dan lembaga yang akan menandatangani rencana aksi tersebut adalah Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Informasi Geospasial (BIG), BAPPENAS, Kementerian Hukum dan HAM, dan Komnas HAM.
"Nota kesepakatan ini ditandatangani di Istana Negara disaksikan Presiden RI bersama dengan Ketua UKP4 dan Ketua KPK," kata Jubir KPK Johan Budi dalam pernyataanya, Senin (11/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga agenda utama pengukuhan kawasan hutan di Indonesia yaitu: a) harmonisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan, b) penyelarasan teknis dan prosedur, c) resolusi konflik didasari prinsip keadilan, penghormatan HAM sesuai perundang-undangan.
KPK menilai persoalan kawasan hutan tidak hanya menyangkut Kementerian Kehutanan semata. Ada permasalahan-permasalahan mendasar terkait perencanaan dan pengelolaan kawasan hutan yang penyelesaiannya bersifat terintegrasi dan perlu mendapat dukungan dan sinergi dari seluruh elemen Kementerian/Lembaga.
(fjr/rmd)