"Sanksi bagi yang tidak masuk bekerja sudah ada. Bagi yang tidak hadir tanpa keterangan, satu hari dipotong uang tunjangannya sebesar lima persen dari yang dia peroleh," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Made Karmayoga di Balaikota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2013).
Selain itu, bagi yang tidak masuk namun izin, juga dikenakan potongan uang tunjangan sebesar 2,5 persen per hari. Aturan ini diakui Made, sebagai kebijakan yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta dan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, bagi PNS yang sering melakukan izin tidak masuk kera, itu akan menjadi penilaian tersendiri oleh pimpinan. Penilaian tersebut akan mempengaruhi jenjang karir PNS tersebut.
"Sering izin, sering cuti, tentu jadi penilaian pimpinan, dan itu akan mempengaruhi karir dan kepangkatannya," terang Made.
Lalu apakah ada efek yang positif dari kebijakan tersebut?
"Tentu berpengaruh. Sekarang PNS, sejak diterbitkannya Pergub tersebut tingkat kehadirannya semakin membaik. Tingkat kesadarannya juga semakin membaik. Mereka sadar dibayar dengan uang rakyat. Jadi, jika tidak ke kantor, itu sesuatu yang sangat memalukan," kata Made.
(jor/lh)