"Kami belum agendakan rapat karena belum dapat salinan putusannya," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik dalam pesan singkatnya, Senin (11/3/2013).
Husni menolak menanggapi pernyataan Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra yang menyebut KPU tidak memiliki hak untuk mengajukan kasasi. Yusril menyebut KPU wajib melaksanakan putusan PT TUN atau MA dalam waktu satu minggu. "Saya tidak bersedia menanggapinya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie sebelumnya berpendapat KPU dapat mengajukan kasasi ke MA. Tapi Jimly mengingatkan kasasi malah akan membuat rumit persoalan.
"Pengadilan itu kan institusi negara. Nah kalau pengadilan sudah memutuskan, kalau misalnya KPU mau menghormati putusan itu bisa saja dia langsung laksanakan. Tapi kalau mau ribet mau memperpanjang masalah bisa, masih bisa dia melawan dengan kasasi," kata Jimly (8/3).
(fdn/nrl)