Curi Uang di Loker, Wanita Ini Dihukum 12 Minggu

Curi Uang di Loker, Wanita Ini Dihukum 12 Minggu

- detikNews
Senin, 11 Mar 2013 07:04 WIB
Foto: asiaone
Jakarta - Kerk Leng Chiar (44) dihukum 12 minggu penjara karena telah mencuri uang sekitar dua ratus ribu rupiah dari sebuah loker di sebuah tempat yoga yang terletak di Pacific Plaza, Singapura. Peristiwa ini terjadi antara bulan Maret dan Juni tahun lalu seperti yang dilaporkan The Straits Times Online.

Pelaku sebelumnya pernah bekerja di tempat yoga itu sebagai seorang fisik terapi selama dua tahun. Lalu dia kembali ke tempat itu sebagai member dan dalam setahun dirinya berhasil mencuri uang dan barang senilai ratusan ribu rupiah dari tempat itu.

Saat itu, Wanita pengangguran itu menghadapi 16 tuduhan pencurian. Namun, hanya setengah tuntutan yang berhasil lanjut untuk diadilkan di pengadilan, seperti yang dilansir asione, Minggu (10/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kerk saat ini telah membayar ganti rugi kepada semua korban. Jika itu tidak dilakukan, dirinya terancam hukuman hingga 7 tahun penjara dan denda setiap bulan.



(spt/mpr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads