"Peraturan daerah Nomor 7 tahun 2004 tentang penyelenggaraan reklame disebutkan untuk kampanye partai politik bebas biaya dan izin. Kalau ini tidak diubah sangat merugikan pengusaha papan reklame," ujar Ketua Umum Serikat Pengusaha Reklame Didi Affandi saat berbincang dengan detikcom, Minggu (10/3/2013).
Didi mengatakan, musim kampanye memaksa para pengusaha reklame untuk memberikan ruang bagi para peserta kampanye untuk beriklan. Sebab, jika tidak diberikan dikhawatirkan akan mengganggu jalannya usaha reklame.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didi pun meminta agar Pemprov DKI merevisi Perda nomor 7 tahun 2004 tersebut. Menurut Didi, harus ada penegasan pembagian antara reklame komersil dan non komersil.
"Harus ada pembagian tegas wilayah komersil dan non komersil. Iklan politik diperkenankan hanya di titik-titik non komersil. Ini win-win solution antara pengusaha reklame dengan parpol," jelasnya.
Untuk diketahui, rencana Pemprov DKI untuk menggratiskan biaya sewa reklame bagi peserta pemilu yang kurang mampu secara financial diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama (Ahok). Menurutnya, politisi yang akan berkampanye namun tidak bermodal besar akan difasilitasi.
"Dia kan kalau mau iklan di TV nggak punya dana. Ya sudah kita bantu pasangkan," kata Ahok.
(jor/mpr)