"Hercules hari ini resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakpus, Sabtu (9/3/2103).
Menurutnya, Hercules dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 1951 (UU Darurat) tentang kepemilikan senjata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hercules bersama 45 orang anak buahnya ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kericuhan yang terjadi di wilayah perumahan Kebon Jeruk Indah (KJI) II, Kembangan, Jakarta Barat.
"46 ditetapkan sebagai tersangka (termasuk Hercules)," ucap Rikwanto.
(iqb/gah)