Jadi Tersangka, Hercules & 45 Anak Buahnya Ditahan di Polda Metro Jaya

Jadi Tersangka, Hercules & 45 Anak Buahnya Ditahan di Polda Metro Jaya

- detikNews
Sabtu, 09 Mar 2013 16:43 WIB
Foto: Jumpa pers penangkapan Hercules (Syarifah/detikcom)
Jakarta - Polisi secara resmi menetapkan Hercules sebagai tersangka atas tindak penghasutan, melawan petugas dan kekerasan. Atas penetapan itu polisi langsung menahan Hercules di Mapolda Metro Jaya.

"Hercules hari ini resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakpus, Sabtu (9/3/2103).

Menurutnya, Hercules dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 1951 (UU Darurat) tentang kepemilikan senjata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Undang-undang darurat hukuman atas kepemilikan senjata maksimal 20 tahun, undang-undang lain maksimal 5 tahun," lanjutnya.

Hercules bersama 45 orang anak buahnya ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kericuhan yang terjadi di wilayah perumahan Kebon Jeruk Indah (KJI) II, Kembangan, Jakarta Barat.

"46 ditetapkan sebagai tersangka (termasuk Hercules)," ucap Rikwanto.




(iqb/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads