Jokowi tidak berkomentar banyak soal penangkapan yang terjadi pada Jumat (8/3) malam tersebut. Menurutnya, persoalan premanisme maupun soal penangkapan semacam ini menjadi wewenang penuh aparat setempat, dalam hal ini Polda Metro Jaya.
"Kalau sudah masuk kriminal dan hukum, itu urusan aparat," jawab Jokowi saat dimintai tanggapan oleh wartawan di sela-sela kunjungannya ke eks Taman BMW, Jakarta Utara, Sabtu (9/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, polisi telah menetapkan Hercules sebagai tersangka atas dugaan pemerasan di Kembangan, Jakarta Barat. Hercules diancam dengan UU Darurat dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Hercules hari ini resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakpus, Sabtu (9/3/2103).
Menurutnya, Hercules dikenakan pasal pasal 160 KUHP, pasal 214, pasal 170 dan pasal 2 Undang-undang darurat atas kepemilikan senjatan tajam.
(nvc/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini