Selain menjatuhkan 4 vonis mati dalam 3 bulan terakhir, MA juga menjatuhkan vonis berat dalam kurun yang sama yaitu hukuman penjara hingga mati di dalam penjara.
Seperti yang dijatuhkan kepada Jhoni berupa vonis seumur hidup pada 19 Februari 2013 lalu. Jhoni merupakan bandar narkoba kelas kakap. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jhoni divonis 20 tahun penjara. Atas vonis ini, Jhoni lantas banding tetapi malah diperberat menjadi lebih lama yaitu penjara seumur hidup dan dikuatkan oleh MA. Selaku majelis hakim kasasi yaitu hakim agung yaitu Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Sri Murwahyuni dan Suhadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. WN Iran, Akabr Chahar Karzei
|
Demo anti narkoba (ari saputra/detikcom)
|
Perkara bernomor 2488 K/PID.SUS/2012 diadili oleh ketua majelis hakim Prof Komariah Emong Sapardjaja dengan hakim anggota Sri Murwahyuni dan Suhadi. Vonis yang dijatuhkan pada 12 Februari 2013 ini dengan panitera pengganti Amin Safrudin.
Akbar merupakan anggota jaringan organisasi narkoba yang diringkus aparat kepolisian ketika hendak mendarat di kawasan Pantai Ujunggenteng dengan membawa bahan baku sabu-sabu pada Jumat, 20 Januari 2012 lalu. Sempat terjadi tembak-tembakan dengan aparat saat penggerebekan itu.
Pada 29 Agustus 2012, majelis hakim PN Cibadak mengganjar Akbar dengan vonis mati. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung dan MA.
2. Syafrudin alias Kapten
|
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
|
Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Sri Murwahyuni dan Suhadi pada 8 Januari 2013 lalu. Nomor perkara kasasi 2094 K/PID.SUS/2012 ini dengan panitera pengganti Rudi Suparmono.
Kapten merupakan gembong narkoba ulung. Meski sudah dijebloskan ke Nusakambangan, dia masih bisa mengedarkan narkoba dari balik penjara. Dia bahkan kembali dicokok BNN akhir 2012.
3. WN Malaysia, Leong Kim Ping
|
Away mendengarkan vonis mati (dok.ist)
|
Putusan kasasi ini diketok oleh hakim agung Prof Komariah Emong Sapardjaja dengan dua hakim Agung Suhadi dan Sri Murwahyuni pada 18 Desember 2012 lalu.
Away tertangkap membawa paket kedua sebanyak 45 kg sabu-sabu. Away ditangkap pada 12 Oktober 2011 di Mall Season City, Jakarta Barat.
Away ditangkap sebagai pengembangan atas tertangkapnya anak buah Away yang sedang mengirimkan kiriman paket sabu di Pelabuhan Bekauhenui, Lampung, sehari sebelumnya. Sebelum tertangkap, Away sukses mengedarkan 50 kg sabu-sabu di Jakarta dan kota sekitarnya.
Pada 17 Juli 2012, PN Kalianda menghukum mati Away dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjungarang pada 11 September 2012. Away masih berusaha lolos dari regu tembak dengan mengajukan kasasi tetapi ditolak MA.
4. Hartawan Lunardi
|
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
|
Perkara bernomor 2469 K/PID.SUS/2012 diadili oleh ketua majelis hakim Timur P Manurung dengan anggota Dr Salman Luthan dan Dr Andi Samsan Nganro. Putusan ini diketok pada 6 Maret 2013 dengan panitera pengganti Ekova Rahayu Avianti.
Hartawan dibekuk polisi di sebuah restoran di Jakarta Utara pada 14 Agustus 2011. Beberapa jam sebelumnya, polisi terlebih dahulu membekuk anak buahnya, Akiong.











































