Triwulan Terakhir, MA Jatuhkan 4 Vonis Mati Atas Gembong Narkoba

Triwulan Terakhir, MA Jatuhkan 4 Vonis Mati Atas Gembong Narkoba

- detikNews
Sabtu, 09 Mar 2013 11:41 WIB
Triwulan Terakhir, MA Jatuhkan 4 Vonis Mati Atas Gembong Narkoba
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) diam-diam mengoleksi 4 vonis mati bagi bandar narkoba kelas wahid selama 3 bulan terakhir. Seakan menjawab kegundahan publik, vonis mati ini menjawab harapan masyarakat atas hukuman setimpal bagi gembong narkoba.

Selain menjatuhkan 4 vonis mati dalam 3 bulan terakhir, MA juga menjatuhkan vonis berat dalam kurun yang sama yaitu hukuman penjara hingga mati di dalam penjara.

Seperti yang dijatuhkan kepada Jhoni berupa vonis seumur hidup pada 19 Februari 2013 lalu. Jhoni merupakan bandar narkoba kelas kakap. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jhoni divonis 20 tahun penjara. Atas vonis ini, Jhoni lantas banding tetapi malah diperberat menjadi lebih lama yaitu penjara seumur hidup dan dikuatkan oleh MA. Selaku majelis hakim kasasi yaitu hakim agung yaitu Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Sri Murwahyuni dan Suhadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 4 vonis narkoba yang dijatuhkan dalam kurun 3 bulan terakhir:


1. WN Iran, Akabr Chahar Karzei

Demo anti narkoba (ari saputra/detikcom)
MA mengantarkan warga negara (WN) Iran, Akbar Chahar Karzei alias Mohammad Baluch, ke depan regu tembak. Sebab, vonis mati terhadap pemilik 60 kg narkotika jenis sabu tersebut dikuatkan oleh MA.

Perkara bernomor 2488 K/PID.SUS/2012 diadili oleh ketua majelis hakim Prof Komariah Emong Sapardjaja dengan hakim anggota Sri Murwahyuni dan Suhadi. Vonis yang dijatuhkan pada 12 Februari 2013 ini dengan panitera pengganti Amin Safrudin.

Akbar merupakan anggota jaringan organisasi narkoba yang diringkus aparat kepolisian ketika hendak mendarat di kawasan Pantai Ujunggenteng dengan membawa bahan baku sabu-sabu pada Jumat, 20 Januari 2012 lalu. Sempat terjadi tembak-tembakan dengan aparat saat penggerebekan itu.

Pada 29 Agustus 2012, majelis hakim PN Cibadak mengganjar Akbar dengan vonis mati. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung dan MA.

2. Syafrudin alias Kapten

Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
MA menjatuhkan vonis mati bagi Syafrudin alias Kapten. MA mengubah vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Cilacap dan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menjadi vonis mati.

Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Sri Murwahyuni dan Suhadi pada 8 Januari 2013 lalu. Nomor perkara kasasi 2094 K/PID.SUS/2012 ini dengan panitera pengganti Rudi Suparmono.

Kapten merupakan gembong narkoba ulung. Meski sudah dijebloskan ke Nusakambangan, dia masih bisa mengedarkan narkoba dari balik penjara. Dia bahkan kembali dicokok BNN akhir 2012.

3. WN Malaysia, Leong Kim Ping

Away mendengarkan vonis mati (dok.ist)
MA menguatkan vonis mati bandar narkotika jaringan internasional berkewarganegaraan Malaysia, Leong Kim Ping alias Away (39).

Putusan kasasi ini diketok oleh hakim agung Prof Komariah Emong Sapardjaja dengan dua hakim Agung Suhadi dan Sri Murwahyuni pada 18 Desember 2012 lalu.

Away tertangkap membawa paket kedua sebanyak 45 kg sabu-sabu. Away ditangkap pada 12 Oktober 2011 di Mall Season City, Jakarta Barat.

Away ditangkap sebagai pengembangan atas tertangkapnya anak buah Away yang sedang mengirimkan kiriman paket sabu di Pelabuhan Bekauhenui, Lampung, sehari sebelumnya. Sebelum tertangkap, Away sukses mengedarkan 50 kg sabu-sabu di Jakarta dan kota sekitarnya.

Pada 17 Juli 2012, PN Kalianda menghukum mati Away dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjungarang pada 11 September 2012. Away masih berusaha lolos dari regu tembak dengan mengajukan kasasi tetapi ditolak MA.

4. Hartawan Lunardi

Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
MA kembali mengetok palu dengan keras untuk mengantarkan gembong narkoba ke regu tembak. Kali ini giliran Hartawan Lunardi alias Akui alias Jhon yang tertangkap basah memiliki 275.055 butir ekstasi.

Perkara bernomor 2469 K/PID.SUS/2012 diadili oleh ketua majelis hakim Timur P Manurung dengan anggota Dr Salman Luthan dan Dr Andi Samsan Nganro. Putusan ini diketok pada 6 Maret 2013 dengan panitera pengganti Ekova Rahayu Avianti.

Hartawan dibekuk polisi di sebuah restoran di Jakarta Utara pada 14 Agustus 2011. Beberapa jam sebelumnya, polisi terlebih dahulu membekuk anak buahnya, Akiong.
Halaman 2 dari 5
(asp/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads