KPU Telah Terima Surat Konsultasi Partai Demokrat

KPU Telah Terima Surat Konsultasi Partai Demokrat

- detikNews
Sabtu, 09 Mar 2013 06:26 WIB
Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima surat konsultasi yang dikirim oleh Partai Demokrat (PD). Surat tersebut tertanggal 4 Maret 2013 lalu.

"Iya, sudah (menerima)," ujar salah satu Komisioner KPU, Sigit Pamungkas kepada detikcom, Jumat (8/3/2013) malam.

Sigit menyatakan bahwa surat tertanggal 4 Maret 2013 itu belum dibahas oleh pihak KPU. "Belum dibahas," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah Anas Urbaningrum menyatakan berhenti sebagai Ketum PD, majelis tinggi partai tersebut menetapkan pengendali tugas DPP adalah dua Wakil Ketum, Jhonny Allen dan Max Sopacua, Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono dan Direktur Eksekutif PD, Toto Riyanto.

Sebelumnya, salah seorang anggota majelis tinggi PD, Jhonny Allen Marbun sempat menjelaskan bahwa forum konsultasi yang dimohonkan ke KPU adalah permintaan sinkronisasi UU Parpol pasal 12 poin b, bahwa di situ partai politik berhak mengatur organisasi secara mandiri. Sementara di dalam UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR DPRD pasal 57 disebutkan bahwa partai politik dalam mengajukan daftar caleg sementara (DCS) ke KPU ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen atau sebutan lain.

(sip/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads