"Iya, sudah (menerima)," ujar salah satu Komisioner KPU, Sigit Pamungkas kepada detikcom, Jumat (8/3/2013) malam.
Sigit menyatakan bahwa surat tertanggal 4 Maret 2013 itu belum dibahas oleh pihak KPU. "Belum dibahas," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, salah seorang anggota majelis tinggi PD, Jhonny Allen Marbun sempat menjelaskan bahwa forum konsultasi yang dimohonkan ke KPU adalah permintaan sinkronisasi UU Parpol pasal 12 poin b, bahwa di situ partai politik berhak mengatur organisasi secara mandiri. Sementara di dalam UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR DPRD pasal 57 disebutkan bahwa partai politik dalam mengajukan daftar caleg sementara (DCS) ke KPU ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen atau sebutan lain.
(sip/ahy)