"BS menyesal, dalam pemeriksaan dia menyesal. Siap menghadapi apapun hukumannya," ujar kuasa hukum Benget, Djarot Widodo di Polres Jakarta Timur, Jalan Jatinegara Barat, Jakarta, Jumat (8/3/2013).
Benget juga mengaku tega melakukan perbuatan keji ini karena merasa dikhianati korban. "Menurut keterangan klien saya, dia pernah melihat si perempuan (Darna) dengan laki-laki lain," kata Djarot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benget membunuh dan memutilasi korban pada Sabtu (2/3) malam lalu. Setelah dibunuh, Benget menyimpan potongan-potongan jasad korban di kamarnya selama 2 hari. Selasa (5/3) pagi, pelaku dibantu pembantunya, Tini, membuang jasad korban di 6 titik di Tol Cawang-Cikampek.
Polisi berhasil menangkap keduanya pada Rabu (6/3) malam setelah mendapat laporan dari warga dan melakukan penelusuran. Atas tindakan kejahatan ini, tersangka Benget dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan kurungan 20 tahun sampai hukuman mati. Sedangkan Tini dikenakan pasal 351 KUHP jo pasal 555 KUHP, pasal 56 KUHP jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman sepertiga dari hukuman pelaku utama.
(sip/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini