"Pengakuan di BAP versi Tini dan Benget, keduanya ini tidak mengakui ada affair. Tini itu tinggal sebagai pembantu," ujar kuasa hukum Benget, Djarot Widodo di Polres Jakarta Timur, Jalan Jatinegara Barat, Jakarta, Jumat (8/3/2013).
Meski begitu, Banget dan Tini mengaku tinggal bertiga di dalam satu kamar. "Satu kamar mereka bertiga," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas tindakan kejahatan ini, tersangka Benget dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan kurungan 20 tahun sampai hukuman mati. Sedangkan Tini dikenakan pasal 351 KUHP jo pasal 555 KUHP, pasal 56 KUHP jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman sepertiga dari hukuman pelaku utama.
(sip/ahy)