Kasus 51 Kg Emas Batangan Palsu, BRI Tindak Karyawan Nakal

Kasus 51 Kg Emas Batangan Palsu, BRI Tindak Karyawan Nakal

- detikNews
Jumat, 08 Mar 2013 19:43 WIB
Jakarta - Terungkapnya kasus emas batangan palsu seberat 51 kg tidak menyurutkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) untuk menjaga kepercayaan nasabahnya. BRI tak segan memberikan sanksi untuk pekerja yang diduga menggelapkan emas nasabah

"Kita akan tindak tegas pekerja kita bila terbukti bersalah," ujar Sekretaris Perusahaan BRI, Muhamad Ali, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (8/3/2013).

Ali berharap semua pihak menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian dan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Hal ini sangat penting agar penyidikan kasus ini berlangsung obyektif dan menemukan titik terang perkara yang semestinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita hormati proses hukum di kepolisian. Kita bantu dan dorong kepolisian mencari bukti-bukti agar terang benderang siapa sebenarnya yang melakukan kesalahan," jelas Ali.

Sementara itu, BRI juga telah melaporkan perkara yang sama ke Mabes Polri dengan tanda bukti lapor Nomor TBL/499/XII/2012/BARESKRIM pada tanggal 5 Desember 2012 perkara Penipuan dan Penggelapan.

"Dan saat ini perkembangan penangannya diteruskan ke Reskrimum Polda Metro Jaya," tandas Ali.

Bank pelat merah itu dilaporkan ke polisi atas kasus penggelapan dan penipuan dilaporkan 8 November 2012 oleh Ratna Dewi. Di mana emas yang difidusiakan seberat 51 kg di BRI senilai Rp 15 miliar.

Ratna Dewi melaporkan, pada 25 September dia diundang BRI dan diberitahu bahwa emas yang ada di brankas adalah palsu. Padahal pada saat emas batangan masuk, dicek oleh BRI bahwa emas itu merupakan emas Antam bernomor seri dan difoto.

(asp/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads