Pasal Santet Memidanakan Pengiklan Jasa Ilmu Hitam

RUU KUHP

Pasal Santet Memidanakan Pengiklan Jasa Ilmu Hitam

- detikNews
Jumat, 08 Mar 2013 16:42 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Pro-kontra delik santet tidak menghalangi pemerintah memasukkannya dalam Rancangan KUHP yang diserahkan ke DPR. Dalam rancangan yang akan menghapus KUHP yang telah berlaku sejak tahun 1918 ini, delik santet masuk Bab Ketertiban Umum.

"Jangan salah memahami pasal 293 itu. Yang diatur bukan kegiatan santetnya tetapi menawarkan jasanya," kata Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, kepada detikcom, Jumat (8/3/2013).

Delik santet ini diatur dalam pasal 293 Rancangan KUHP yang menyatakan 'setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya itu dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atai fisik seseorang maka dapat dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta'. Jika ilmu gaib itu dikomersilkan ancaman pidana ditambah 1/3 dari 5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aturan itu serupa dengan misalnya orang beriklan jasa pembunuhan atau pembunuh bayaran. Jadi yang disasar bukan pembunuhannya, tapi 'beriklan'-nya," terang Arsil.

Karena yang diancam adalah penawaran jasanya, maka masuknya ke Bab Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum, tentang Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana Umum.

"Soal pasal 'santet' ini memang banyak yang salah persepsi," beber Arsil.

Hal senada juga dinyatakan oleh mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra.

"Delik tersebut adalah delik formil sehingga akibat tidak perlu terjadi atau ada seperti delik materil. Bukan santetnya yang dibuktikan tapi persekongkolan jahat untuk mencelakakan orang lain antara tersangka santet dengan pengguna jasanya," ujar mantan Menteri Sekretaris Negara ini.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads