Namun, saat ditanya kenapa eksekusi belum dilaksanakan, Andhi berkilah hal itu karena masalah teknis.
"Itu kan masalah teknis paling juga apakah itu masalah waktu, pemanggilan dan sebagainya," kata Andhi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (8/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaksana eksekusi itu adalah jaksa yang ada di PN, sudah kita beri petunjuk itu," ujarnya.
Beberapa waktu yang lalu, eksekusi Susno juga dipertanyakan. Kejaksaan sebelumnya berkilah jika putusan susno masih dipelajari. Sebab, dalam putusan MA tidak dicantumkan perintah eksekusi.
Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pendapat bahwa putusan MA tersebut bisa langsung dilaksanakan tanpa adanya perintah eksekusi. Kejaksaan sekarang berkilah penundaan eksekusi karena masalah teknis.
PN Jaksel pada 21 Maret 2011 memvonis Susno Duadji bersalah dalam perkara korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008. Susno dipidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Susno juga dihukum membayar uang pengganti Rp 4 miliar.
Sedangkan dalam putusan Pengadilan Tinggi pada 26 Oktober 2011, hakim hanya mengubah uang pengganti menjadi Rp 4,208 miliar. Dalam putusan PT, Susno tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan uang denda Rp 200 juta. Vonis ini dikuatkan MA.
(slm/rmd)