"Dia nggak gila kok," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kahar di kantornya, Jalan Matraman Raya nomor 224, Jakarta, Kamis (8/3/2013).
Menurut dia, kondisi fisik penjual soto itu juga sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benget membunuh dan memutilasi Darna pada Sabtu 2 Maret malam lalu. Benget menyimpan potongan-potongan jasad korban di kamarnya selama 2 hari.
Selasa (5/3) pagi, pelaku dibantu Tini membuang jasad korban di 6 titik di Tol Cawang-Cikampek.
Polisi berhasil menangkap keduanya pada Rabu (6/3) malam setelah mendapat laporan dari warga dan melakukan penelusuran.
Benget dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan kurungan 20 tahun sampai hukuman mati. Sedangkan Tini dikenakan pasal 351 KUHP jo pasal 555 KUHP, pasal 56 KUHP jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman sepertiga dari hukuman pelaku utama.
(aan/nrl)