Karena sesuai UU yang mengatur, yang berhak mengajukan kasasi hanyalah partai politik yang merasa dirugikan haknya.
"KPU tidak mempunyai hak untuk melakukan kasasi karena ini sengketa khusus, yang diatur dalam pasal 269 ayat 6 dan 11 yaitu KPU wajib melaksanakan putusan PT TUN atau MA dalam waktu satu minggu. Bahkan mantan ketua pansus RUU pemilu Pak Ari Wibowo juga mengatakan yang berhak banding dan kasasi atas putusan Bawaslu hanya partai yang mersa dirugikan, bukan KPU," ujar Yusril dalam konferensi pers nya bersama wartawan di kantor hukum IHZA & IHZA, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada putusan PT TUN dia harus mematuhi dalam 7 hari. Tidak bisa dia menggugat ke MA. Kalaupun KPU ini ajukan kasasi, MA tidak akan mungkin menolak, jadi harus ditolak dalam sidang," tegasnya.
Dalam hal ini Yusril juga mengatakan bahwa KPU bukanlah sebagai pihak yang dirugikan karena dia hanya merupakan institusi negara yang menjalankan tugas sesuai perintah negara.
"KPU tidak boleh banding karena mereka bukan pihak yang dirugikan. Apa karena PBB ikut pemilu terus KPU rugi? Kan nggak. KPU adalah aparat negara yang tidak alami kerugian apapun dengan keputusan PT TUN yang nyatakan PBB memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2014," tandas mantan Menteri Sekretaris Negara ini.
Sehingga dia anggap KPU hanya melakukan hal yang sia-sia apabila ajukan kasasi ke MA.
"KPU hanya melakukan usaha yang sia-sia apabila mengajukan kasasi ke MA atas putusan PT TUN tersebut," ujarnya.
"Kalau KPU tidak mau eksekusi putusan PT TUN?" tanya wartawan.
"Dia wajib eksekusi. Kalau tidak dilaksanakan PBB yang akan eksekusi. Gimana caranya, nanti PBB lah yang atur, hehehe," ujar Yusril yang disambut gelak tawa wartawan.
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini