Pendapat ini disampaikan perempuan yang sering disapa Indri ini kepada detikcom, Jumat (8/3/2013). Indri yang menjadi salah satu delegasi ke Indonesia yang dipimpin Wamenkum HAM Denny Indrayana ke Den Haag menguasai benar hal-hal terkait ICC. Saat mendampingi Wamenkum HAM, Indri juga menekankan pentingnya ratifikasi ICC segera. Indri menilai alasan-alasan yang disampaikan pihak-pihak yang tidak ingin Indonesia segera meratifikasi ICC tidak bisa diterima.
Ada beberapa hal penting mengapa Indonesia harus segera melakukan ratifikasi ICC. Pertama, Dengan melakukan ratifikasi ICC, maka pemerintah Indonesia secara internal membantu meletakkan standar keadaban baru. "Kejahatan-kejahatan berat seperti kejahatan terhadap kemanusiaan tak lagi ditolerir di masa yang akan datang dan tidak diberi ruang untuk dapat terjadi lagi," kata perempuan bergelar SH., LLM. ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah saatnya pemerintah Indonesia meninggalkan trauma masa lalu sebagai bangsa yang selalu dijadikan pusat perhatian komunitas internasional karena daftar panjang pelanggaran HAM yang terjadi," kata dia.
Dengan menjadi negara pihak ICC, kata Indri, Indonesia menempatkan dirinya sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang berkomitmen tinggi menjunjung perdamaian dan keadaban baru di mana kejahatan-kejahatan paling serius terhadap kemanusiaan tidak memperoleh tempat. "Apalagi dengan peran yang dimainkan Indonesia di kawasan ASEAN dan negara-negara Organisasi Kerjasama Islam ( OKI- Organisasi Konferensi Islam)," kata dia.
Untuk diketahui, Wamenkum HAM Denny Indrayana yang mewakili pemerintah telah menyatakan bahwa sesuai dengan rencana pemerintah yang telah disusun Kemenkum HAM, ratifikasi ICC akan dilakukan pada 2013. Ini termasuk program prioritas pemerintah. Saat ini, draf ratifikasi dalam pembahasan final di pemerintah sebelum dibawa ke DPR.
Sementara Presiden ICC Sang-Hyun Song juga berkeinginan Indonesia segera meratifikasi ICC. Dia memastikan bahwa ICC bukanlah lembaga politik, tapi lembaga yudisial 100 persen. Dia menjamin bahwa kejahatan-kejahatan kelam masa lalu tidak akan diungkit ICC. Selain itu, dalam menangani sebuah kasus, ICC memiliki standar dan mekanisme yang ketat.
(asy/asy)