Rancangan KUHAP versi pemerintah seakan-akan membatasi gerak hakim agung dalam memvonis. Salah satunya soal penjatuhan lamanya hukuman kasasi.
"Putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pemidanaan tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi," demikian bunyi Pasal 250 ayat 3 RUU KUHAP seperti dikutip detikcom, Jumat (8/3/2013). Rancangan KUHAP berisi 286 pasal ini diserahkan pemerintah ke DPR, Rabu (6/3).
Dalam penjelasan Naskah Akademik Rancangan KUHAP ini, aturan itu dibuat karena putusan MA tidak menyangkut fakta atau pembuktian, melainkan menyangkut penerapan hukum. Oleh karena itu, sama dengan beberapa KUHAP negara lain, putusan MA tidak boleh lebih berat daripada putusan Pengadilan tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya pelanggaran HAM berat yang minimumnya dihukum 10 tahun penjara tetapi pengadilan tinggi memutus lebih rendah, umpamanya 3 tahun. Maka MA memutus 10 tahun penjara atau membebaskan terdakwa karena yang terbukti bukan pelanggaran HAM berat.
(asp/nrl)