"Dalam hal saksi tidak dapat dihadirkan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, keterangan saksi dapat diberikan secara jarak jauh melalui alat komunikasi audio-visual dengan dihadiri oleh penasihat hukum dan penuntut umum," demikian bunyi Pasal 180 ayat 2 RUU KUHAP seperti dikutip detikcom, Jumat (8/3/2013).
Rancangan KUHAP ini diserahkan pemerintah ke DPR, Rabu (6/3). Dalam Penjelasan RUU KUHAP, pasal 180 ayat 2 tersebut dinyatakan sudah jelas. Namun ternyata belum di mata hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pengalaman Arief, majelisnya menggelar teleconference dengan Skype karena saksi korban takut hadir di pengadilan. Saksi merasa ada tekanan dan tidak nyaman untuk bersaksi di bawah pengawasan aparat pengadilan. Hal ini karena saksi korban adalah korban pemerkosaan sadis yang sangat traumatis.
"Hal-hal seperti ini harus diatur secara tegas teknis pelaksanaanya," ujar Arief.
Dalam Rancangan KUHAP, untuk keterangan ahli tidak diperkenankan menyampaikan lewat sidang teleconference seperti tertulis dalam pasal 179. Ahli harus menyampaikan keterangannya di persidangan.
"Ini bagaimana? Saksi bisa teleconference tetapi ahli tidak. RUU KUHAP ini belum jelas," ucap Arief.
(asp/nrl)











































