Meski Divonis Seumur Hidup, Terpidana Cukup 17 Tahun Dibui Asal...

RUU KUHP

Meski Divonis Seumur Hidup, Terpidana Cukup 17 Tahun Dibui Asal...

- detikNews
Jumat, 08 Mar 2013 10:41 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Sepertinya Rancangan KUHP memberi "angin segar" kepada penjahat yang melakukan kejahatan berat. Meski dia divonis seumur hidup tetapi tidak perlu sampai mati di penjara. Asalkan dia selama 17 tahun menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan telah berkelakuan baik.

"Jika terpidana seumur hidup telah menjalani pidana paling kurang 17 tahun dengan berkelakuan baik maka terpidana dapat diberikan pembebasan bersyarat," demikian bunyi pasal 70 ayat 1 Rancangan KUHP seperti didapat detikcom, Jumat (8/3/2013).111

Adapun teknis pembebasan bersyarat di atas diatur dalam Peraturan Pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketentuan ini memberi kewenangan kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan keringanan pidana bagi terpidana seumur hidup menjadi pidana penjara paling lama 15 tahun dengan ketentuan terpidana telah menjalani hukuman 10 tahun dengan berkelakuan baik," terang Penjelasan pasal tersebut.

Rancangan KUHP memberikan alternatif pidana penjara tidak perlu dijatuhkan apabila, antara lain:

1. Terdakwa belum berusia 18 tahun
2. Terdakwa usianya di atas 70 tahun
3. Terdakwa baru pertama kali dihukum
4. Perbuatan karena kealpaan
5. Terdakwa telah membayar ganti rugi ke korban
6. Perbuatan dilakukan karena hasutan orang
7. Kepribadian terdakwa meyakinkan tidak akan mengulang
8. Hukuman penjara merugikan pelaku dan keluarga Terdakwa

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads