"Jika terpidana seumur hidup telah menjalani pidana paling kurang 17 tahun dengan berkelakuan baik maka terpidana dapat diberikan pembebasan bersyarat," demikian bunyi pasal 70 ayat 1 Rancangan KUHP seperti didapat detikcom, Jumat (8/3/2013).111
Adapun teknis pembebasan bersyarat di atas diatur dalam Peraturan Pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rancangan KUHP memberikan alternatif pidana penjara tidak perlu dijatuhkan apabila, antara lain:
1. Terdakwa belum berusia 18 tahun
2. Terdakwa usianya di atas 70 tahun
3. Terdakwa baru pertama kali dihukum
4. Perbuatan karena kealpaan
5. Terdakwa telah membayar ganti rugi ke korban
6. Perbuatan dilakukan karena hasutan orang
7. Kepribadian terdakwa meyakinkan tidak akan mengulang
8. Hukuman penjara merugikan pelaku dan keluarga Terdakwa
(asp/nrl)