Kasus Simulator, KPK Panggil 2 Staf Ahli Korlantas

Kasus Simulator, KPK Panggil 2 Staf Ahli Korlantas

- detikNews
Jumat, 08 Mar 2013 10:37 WIB
Jakarta - KPK kembali memanggil beberapa saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM. Kali ini giliran 2 anggota kepolisian.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk DS," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (8/3/2013).

Kedua anggota Polri itu adalah Staf Ahli Korlantas dan Tri Pudji Raharjo. Tri Pudji sudah tiba di KPK sebelum pukul 09.00 WIB, sementara itu Soeharno belum terlihat datang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irjen Djoko Susilo adalah mantan ketua Korlantas yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan simulator dan pencucian uang oleh KPK. Sejauh ini KPK sudah menyita sementara 12 rumah milik Irjen Djoko Susilo. Rumah itu tersebar di sejumlah wilayah di Jakarta, DIY dan Jawa Tengah.

Djoko dalam kasus ini disinyalir telah menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut. Kerugian negara sedikitnya ditaksir Rp 100 miliar.

(rna/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads