"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk DS," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (8/3/2013).
Kedua anggota Polri itu adalah Staf Ahli Korlantas dan Tri Pudji Raharjo. Tri Pudji sudah tiba di KPK sebelum pukul 09.00 WIB, sementara itu Soeharno belum terlihat datang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko dalam kasus ini disinyalir telah menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut. Kerugian negara sedikitnya ditaksir Rp 100 miliar.
(rna/mad)