Indonesia Belum Tepat Ratifikasi Statuta Roma

Indonesia Belum Tepat Ratifikasi Statuta Roma

- detikNews
Jumat, 08 Mar 2013 04:59 WIB
Jakarta - Indonesia, lewat Wamenkumham Denny Indrayana akan menjajaki untuk meratifikasi Statuta Roma yang merupakan dasar pendirian bagi Mahkamah Kejahatan Internasional atau International Criminal Court (ICC). Menjadi pertanyaan apakah sudah saatnya Indonesia meratifikasi Statuta Roma?

"Banyak pihak di Indonesia yang menganggap ICC sebgai pengadilan internasional pelanggaran HAM. Ini merupakan mispersepsi karena ICC bukanlah pengadilan internasional untuk pelanggaran HAM. Padahal tidak demikian," ujar Guru Besar Fakultas Hukum UI Hikmahanto Juwana Hikmahanto Juwana lewat rilis yang diterima detikcom, Jumat (7/3/2013).

Menurut Hikmahanto, ICC adalah pengadilan internasional untuk kejahatan internasional yang di Indonesia diistilahkan sebagai pelanggaran HAM Berat. "Mungkin karena ada istilah pelanggaran HAM maka banyak yang mengira bahwa lembaga ini merupakan pengadilan pelanggaran HAM," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini, Indonesia sering didesak oleh negara-negara Eropa, termasuk Belanda, untuk meratifikasi. Desakan tersebut kemudian berbuah hasil ketika Presiden SBY mengajukan RUU Pengesahan Statuta Roma ke DPR. Sayangnya, hasil tersebut disebit Hikmahanto adalah buah desakan Eropa kepada Indonesia.

"Bila akhirnya tahun ini Indonesia meratifikasi maka akan muncul kesan Indonesia tunduk pada desakan luar negeri. Kedaulatan Indonesia seolah mudah dirongrong," jelasnya.

"Kalaulah Indonesia hendak meratifikasi Statuta Roma hendaknya ditentukan oleh Indonesia sendiri tanpa desakan negara lain.Indonesia juga seharusnya tidak terkesima seolah dengan meratifikasi Statuta Roma maka kejahatan internasional tidak akan ada lagi." imbuhnya.

Hikmahanto menyebutkan pemerintah Amerika Serikat (AS) saat ini juga belum melakukan ratifikasi Statuta Roma, Hal ini dikarenakan AS msih sering terlibat dalam perang di negara lain. "Pada saat inipun dibawah Presiden Obama yang berasal dari partai yang sangat getol menyuarakan HAM, Statuta Roma belum diratifikasi," terangnya.

Seharusnya, lanjut Hikmahanto, negara-negara Eropa perlu mendesak AS dan bukan Indonesia. Ini mengingat di Indonesia telah ada Pengadilan HAM yang memiliki yurisdiksi mengadili pelaku kejahatan internasional.

"Saat ini aparat Kepolisian dan TNI kerap tidak banyak berbuat dalam menghadapi konflik horizontal karena khawatir atas tuduhan pelanggaran HAM Berat. Bila Indonesia telah meratifikasi Statuta Roma bukannya tidak mungkin aparat Kepolisian dan TNI semakin tidak berbuat," ujarnya.

Secara poliitik internasional, kemungkinan besar Indonesia akan diminta oleh AS untuk menandatangani perjanjian Tidak Menyerahkan Tentaranya ke ICC atau yang dikenal dengan istilah Non-Surrender Agreement. AS sangat khawatir bila tentaranya yg sedang berada dinegara peratifikasi ICC akan menyerahkan tentaranya ke ICC.

(fiq/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads